Sengketa Jasa Keuangan: Tinjauan Atas Regulasi Hukum di Indonesia lahir dari semakin seringnya masyarakat menghadapi masalah dengan lembaga jasa keuangan. Salah satunya adalah praktik penarikan jaminan kredit oleh perusahaan pembiayaan atau debt collector yang kadang disertai ancaman dan tindakan yang meresahkan. Situasi ini menimbulkan banyak pengaduan dan menyoroti pentingnya aturan yang lebih tegas serta lembaga penyelesaian sengketa yang benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Buku ini menjelaskan secara runtut bagaimana sengketa di sektor jasa keuangan muncul dan berkembang. Dibahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, serta terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Selain itu, buku ini juga mengulas posisi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta perubahan aturan setelah terbitnya POJK Nomor 61/POJK.07 Tahun 2020. Pembahasan diperluas pada transformasi mekanisme penyelesaian sengketa jarak jauh di era digital, termasuk peluang penggunaan kecerdasan buatan sebagai instrumen penyelesaian sengketa di masa mendatang. Analisis yang disajikan tidak hanya menyoroti aspek normatif dari regulasi, tetapi juga memberikan gambaran tentang praktik aktual serta arah kebijakan yang sedang berkembang. Dengan pendekatan yang menyeluruh, buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, regulator, pelaku industri jasa keuangan, maupun mahasiswa hukum yang membutuhkan pemahaman komprehensif mengenai dinamika hukum penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Indonesia.