Delik/tindak pidana adalah perbuatan tertentu (aktif atau pasif) yang dilarang atau diharuskan untuk dilakukan oleh orang dan yang disertai dengan anca-ma pidana tertentu bagi barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang atau diharuskan tersebut. Buku ini membahas beberapa jenis delik/tindak pidana yang terdapat dalam Buku II dan Buku III KUHP, khususnya Delik atau Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Delik atau Tindak Pidana Pemalsuan, Delik atau Tindak Pidana Kesopanan/Kesusilaan, Delik atau Tindak Pidana Penghinaan, Delik atau Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pembunuhan), Delik atau Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Penganiayaan) dan Delik atau Tindak Pidana Terhadap Harta Benda. Buku ini menjelaskan setiap bentuk delik tertentu dalam KUHP, pada umumnya dilakukan dengan cara mengurai unsur-unsur delik satu demi satu dengan membedakan antara unsur yang bersifat obyektif dan unsur yang bersifat subyektif. Cara ini digunakan dengan maksud memudahkan mahasiswa untuk memahamjnya, yang pada akhirnya akan lebih mudah menganalisis kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat. Karena itu, buku "Delik-Delik di Dalam Kodifikasi" ini bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam dan Sekolah Tinggi Agama Islam.