Buku Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Cacat Kehendak: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum membahas secara mendalam konsep penyalahgunaan keadaan sebagai bagian dari cacat kehendak dalam hukum perdata. Berangkat dari teori kepastian hukum dan perlindungan hukum, buku ini menguraikan bagaimana KUHPerdata hanya mengenal tiga bentuk cacat kehendak, kekhilafan, paksaan, dan penipuan, sementara perkembangan hukum modern, baik di Indonesia maupun Belanda, telah menempatkan penyalahgunaan keadaan sebagai konsep tersendiri. Melalui analisis putusan pengadilan di Indonesia dan Belanda, penulis menunjukkan bahwa hakim Indonesia mulai menerapkan penyalahgunaan keadaan, namun penerapannya belum seragam dan sering dipersamakan dengan konsep lain. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan perlindungan bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian. Karena itu, buku ini menawarkan gagasan rekonstruksi hukum agar penyalahgunaan keadaan diakui secara eksplisit dalam KUHPerdata baru atau RUU Hukum Perikatan Nasional. Dengan pendekatan teoretis dan praktis, buku ini menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum perdata di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.