Dalam edisi revisi ini, penambahan penting dilakukan dengan mengakomodasi hasil kajian mendalam dari Dr. Dyah Ersita Yustanti yang memperluas horizon pemikiran tentang teori hukum di Indonesia, khususnya dalam mengkaji dan mengembangkan Teori Cita-Hukum Pancasila. Teori ini tidak hanya memberi kerangka normatif yang khas Indonesia, tetapi juga menyuguhkan pendekatan f ilosofis dan ideologis yang mengakar kuat pada nilai-nilai dasar bangsa. Dalam konteks perkembangan teori hukum global yang terus bergerak secara dinamis, kontribusi ini menjadi sangat relevan untuk mengisi kekosongan epistemologis dalam diskursus teori hukum nasional.