Indonesia merupakan Negara Hukum yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam segala tindakan dan keputusan, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun individu. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan
Tags:
Keyword:
Untuk membaca, silahkan
unduh aplikasi di bawah ini:
Orang Lain Juga Membaca Buku Ini
Buku Lainnya dari Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.; A A Bagus Jodi Dharma Diaksa, S.H., M.Kn.; Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum.