Indonesia merupakan Negara Hukum yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam segala tindakan dan keputusan, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun individu. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan
Unduh untuk perangkat lain: