Indonesia merupakan Negara Hukum yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam segala tindakan dan keputusan, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun individu. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.