Hal-hal terkait Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Undang-undang terbaru ini mengatur penggantian istilah suatu dewan dari