Buku ini memaparkan materi tentang collaborative governance dalam penanganan aduan masyarakat yang berindikasi korupsi. Collaborative governance adalah bentuk model governance yang mendorong tindakan bersama dari semua aktor pemangku kepentingan dan non state untuk bekerja sama dalam menyelesaikan permsalahan kompleks melalui pengambilan keputusan kolektif dan implementasinya.Collaborative governance diharapkan dapat mengatasi masalah kompleks secara kolektif dengan melibatkan pemangku kepentingan utama dan alternatif bagi pola top-down, pembuatan kebijakan dan implementasi. Collaborative governance merupakan sebuah proses memfasilitasi dan mengimplementasikan suatu program dengan melibatkan multi lembaga atau organisasi dalam rangka memecahkan permasalahan yang tidak dapat atau tidak mudah diselesaikan oleh lembaga atau organisasi itu sendiri.