Sebagaimana kita ketahui, permasalahan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks kepentingan dan intrik politik yang mewarnai setiap kebijakan dan implementasinya. Buku ini menghadirkan berbagai kajian yang relevan dan mendalam terkait dengan berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat. Beberapa topik utama yang dibahas dalam buku ini meliputi peningkatan kesadaran hukum dalam penyusunan perjanjian jual beli untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di Desa Tajun, Kabupaten Buleleng, pelanggaran terhadap hak kekebalan diplomatik dalam kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961, serta peran dan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perang terhadap korban luka, sakit, atau meninggal selama atau setelah perang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, buku ini juga mengupas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019, kedudukan anak tidak sah dalam perkawinan menurut hukum adat Bonyoh, serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng. Dari aspek hukum bisnis, buku ini juga membahas regulasi terkait ekspansi perusahaan grup dalam sektor pertambangan batubara, implikasinya terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.