Kegiatan reklamasi area bekas tambang wajib dilakukan oleh seluruh industri pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Dalam jangka panjang, kegiatan reklamasi bekas tambang bertujuan untuk memulihkan produktivitas lahan dan kondisi ekologinya, sesuai dengan peruntukan lahan, sedangkan sebagai tujuan jangka pendek, kegiatan reklamasi bekas tambang bertujuan untuk membangun areal yang stabil dan mencegah erosi tanah. Reklamasi tambang dapat berbentuk vegetasi atau bentuk lainnya seperti pemukiman, pariwisata, sumber air dan kawasan budidaya (pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dll). Area tambang yang berlokasi pada kawasan hutan harus memiliki IPPPKH dan wajib dilakukan reklamasi dalam bentuk vegetasi. Sedangkan area tambang yang berlokasi pada APL dapat dilakukan reklamasi dalam bentuk vegetasi dan bentuk lainnya.