Hukum perikatan dan perjanjian merupakan cabang penting dalam sistem hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para pihak yang saling bersepakat. Perikatan lahir dari perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak yang berwenang dan berkapasitas hukum, serta dapat pula timbul dari undang-undang dalam keadaan tertentu. Melalui hukum perikatan, setiap pihak memiliki kedudukan hukum yang jelas atas hak dan kewajibannya sehingga tercipta kepastian dan perlindungan dalam interaksi hukum. Pemahaman terhadap konsep perikatan dan perjanjian menjadi sangat relevan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup personal maupun profesional. Dari transaksi sederhana hingga kesepakatan bisnis yang kompleks, hukum ini memberikan dasar yang mengikat dan meng atur akibat hukum dari kesepakatan yang terjadi. Prinsip-prinsip seperti kebebasan berkontrak, itikad baik, serta keadilan menjadi landasan penting dalam menilai sah atau tidaknya suatu perjanjian.