Hak asasi manusia (HAM) merupakan isu yang senantiasa aktual. Ia bukan hanya sekadar wacana moral dan filsafat, tetapi juga menjadi pijakan yuridis yang menentukan arah penyelenggaraan negara hukum modern. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, jaminan HAM telah memperoleh ruang konstitusional yang kuat melalui UUD 1945 dan berbagai regu lasi turunannya. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari diskriminasi, impunitas, hingga tantangan baru di era digital. Buku ini mencoba menghadirkan pembahasan yang utuh, dimulai dari fondasi teoritis dan filosofis HAM, kemudian mengurai peran konsti tusi sebagai pilar utama, hingga menganalisis praktik serta tantangan kontemporer penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, buku ini juga memberikan perhatian khusus pada isu-isu keadilan sosial, hak kelompok rentan, serta perlindungan HAM dalam konteks perkembangan teknologi informasi. Pada akhirnya, pembahasan diarahkan pada proyeksi masa iii depan perlindungan HAM di Indonesia, dengan menekankan pentingnya transformasi institusional, peran masyarakat sipil, serta integrasi HAM dalam pembangunan nasional.