Konstitusi baru Irak, yang sedang dibahas, akan menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Kurdi juga akan menjadi salah satu bahasa pemerintah. Harian pemerintah, Al-Sabah, kemarin merilis rancangan awal konstitusi yang sedang dalam proses. "Islam adalah agama resmi negara dan sumber utama perundang-undangan," tulis rancangan undang-undang itu. "Tidak ada peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang dibuat," tulis bagian lain. Meski begitu, dengan jelas ditulis, "Agama lain harus dihormati." Konstitusi ini dibuat sebuah komite. Parlemen Irak akan memutuskan menerima atau menolak konstitusi ini pada 15 Agustus. Jika disetujui, dilakukan referendum pada Oktober mendatang. Jika 3 dari 18 provinsi menolak dengan suara lebih dari dua pertiga, konstitusi tidak akan sah. Dan Sunni adalah mayoritas di empat provinsi. Hasil referendum, jika positif, membuat Irak bisa melakukan pemilihan umum eksekutif dan legislatif berdasarkan konstitusi baru ini. Dalam konstitusi sementara, yang pemerintah pendudukan Amerika Serikat pada Maret 2004, disebut Islam adalah "sumber perundang-undangan" dan hukum tak boleh bertentangan dengan prinsip demokrasi. Dalam salah satu pasal juga disebut, ideologi fundamentalis dan teroris akan dilarang. Koleksi Tempo Publishing