Perlindungan tanaman merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem dan usaha agribisnis. Perlindungan tanaman penting dalam rangka menjaga kuantitas, kualitas, dan efisiensi produksi. Penggunaan varietas unggul dalam bidang pertanian untuk meningkatkan produksi telah memberkan hasil yang cukup menggembirakan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).