Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan isu paling kontroversial, terutama sejak lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dimana tidak jelas mengatur pelarangan pernikahan jenis ini. Menurut UU ini, pernikahan harus sesuai dengan hukum agama kedua pasangan pengantin. Negara tidak dapat menerima pernikahan yang tidak dilakukan dengan upacara keagamaan. Di sisi lain, sebagian besar hukum agama bertentangan dengan tradisi adat yang memicu ketegangan sosial. Terlepas dari celah tersebut, pernikahan beda agama sering terjadi di Lombok.