Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara institusional diawasi (atau dalam pengawasan) oleh 3 (tiga) institusi, yaitu berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) serta oleh Dewan Kehormatan Notaris (DKN) oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ketiga institusi tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda-beda dalam melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam aturan hukum yang mengaturnya.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.