Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara institusional diawasi (atau dalam pengawasan) oleh 3 (tiga) institusi, yaitu berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) serta oleh Dewan Kehormatan Notaris (DKN) oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ketiga institusi tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda-beda dalam melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam aturan hukum yang mengaturnya.