Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu elemen fundamental dalam proses demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah mereka, yang nantinya akan bertanggung jawab atas kebijakan dan pembangunan di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai persoalan dan sengketa yang dapat mengganggu kelancaran dan integritas Pilkada itu sendiri. Sengketa dalam Pilkada dapat terjadi pada berbagai tahapan, baik itu terkait dengan administrasi, pelanggaran kampanye, maupun hasil pemilihan. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, efektif, dan adil menjadi sangat penting.