Dalam khazanah hukum acara perdata dikenal dua jenis upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa/luar biasa. Upaya hukum biasa, secara dasariah, terbuka terhadap setiap putusan selama tenggat waktu yang disediakan undang-undang. Keterbukaan itu baru lenyap setelah lampaunya tenggat waktu dimaksud atau karena pihak bersangkutan menerima putusan. Upaya hukum biasa ini menghentikan
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.