Dalam khazanah hukum acara perdata dikenal dua jenis upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa/luar biasa. Upaya hukum biasa, secara dasariah, terbuka terhadap setiap putusan selama tenggat waktu yang disediakan undang-undang. Keterbukaan itu baru lenyap setelah lampaunya tenggat waktu dimaksud atau karena pihak bersangkutan menerima putusan. Upaya hukum biasa ini menghentikan