Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah diwajibkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, pemerintah juga mendapat amanat untuk berusaha dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan, serta pembentukan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang baik bermartabat. Oleh karenanya, perlu ditetapkan. Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003 untuk menjamin pemerataan kesempatan dalam pemenuhan pendidikan, peningkatan mutu dan kepentingan pendidikan serta efektivitas manajemen pendidikan dalam upaya menyongsong kebutuhan perubahan kehidupan baik lokal, nasional, serta global.