Kerusakan lingkungan yang semakin meluas, perubahan iklim yang ekstrem, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan menuntut hadirnya regulasi yang adil, sistem penegakan hukum yang efektif, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks inilah, hukum lingkungan memegang peranan strategis sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan ekologis yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam. Buku ini hadir di tengah meningkatnya kesadaran global dan nasional terhadap urgensi perlindungan lingkungan hidup sebagai prasyarat utama bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan makhluk lainnya di bumi. Isu lingkungan bukan lagi sekadar persoalan ekologis, tetapi telah menjadi persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Buku ini disusun sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan sistematis mengenai prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan, kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia dan di tingkat internasional, serta berbagai tantangan dan strategi penegakan hukumnya.