Ilmu perundang-undangan punya peran strategis dalam memastikan bahwa pembentukan regulasi benar-benar mampu menjawab tantangan zaman, karena perundang-undangan bukan hanya sebagai pedoman normatif, tetapi juga mencerminkan kehendak kolektif bangsa dalam membentuk tatanan kehidupan yang tertib, adil, dan demokratis. Buku ini disusun secara sistematis dan komprehensif, dengan pendekatan interdisipliner. Tidak hanya membahas aspek yuridis-normatif, tetapi juga menyentuh dimensi filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Setiap bab dirancang untuk membimbing pembaca memahami konsep dasar, struktur hukum, teknik penyusunan regulasi, hingga global yang memengaruhi dinamika legislasi nasional. Lebih dari itu, buku ini juga membahas secara mendalam aspek teknis yang sering terabaikan seperti penyusunan naskah akademik, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Propemperda, asas-asas pembentukan peraturan, ilmu pembentukan peraturan, uji publik, serta penggunaan bahasa hukum yang tepat dan efektif. Oleh karena itu buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa hukum, dosen, peneliti, anggota legislatif, tim perancang peraturan, tim analisis peraturan, serta semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan hukum yang lebih baik di Indonesia sekaligus dapat menjadi panduan praktis untuk menyusun regulasi yang sah secara formil sekaligus adil dan bermanfaat secara substansial.