Hukum Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup adalah cabang hukum yang mengatur tentang pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan sumber daya alam serta lingkungan hidup. Hukum ini memiliki tujuan untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam, serta untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas manusia (ecosphy) dan Masyarakat harus melek lingkungan (ecoliteracy). Dengan adanya hukum ini, diharapkan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merugikan lingkungan sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 sebagai bagian Konstitusi Hijau (Green Constitution). Literasi ini merupakan penyempurnaan dari literasi sebelumnya yang berjudul Hukum Sumber Daya Alam Di Indonesia yang terbit tahun 2022, berdasarkan berbagai permintaan dari teman-teman mahasiswa Pascasarjana dan saran rekomendasi dari para kolega, pembaca dan para penstudi hukum SDA literasi ini hadir yang mengkolaborasi antara kajian hukum SDA dengan Hukum Lingkungan Hidup terutama dari sisi kajian filsafat lingkungan (environment ethics, ecosophy, dan ecoliteracy), dalam mewujudkan keadilan ekologi agar juga lebih memberikan nuansa keilmuan yang lebih bermakna. Tiada gading yang tak retak, saran kritik yang konstruktif penulis selalu haraapkan agar penulis selalu istiqomah dalam menghasilkan karya-karya literasi yang lebih bermakna dan bermanfaan bagi para pemburu ilmu pengetahuan. SALAM LITERASI INDONESIA