Kepailitan merupakan salah satu isu hukum yang terus berkembang dan menuntut pembaruan regulasi agar dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan tidak hanya berdampak pada hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi juga memiliki konsekuensi lebih luas terhadap stabilitas ekonomi dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai aspek hukum kepailitan, khususnya terkait dengan regulasi sita umum dan sita pidana, menjadi semakin relevan dalam konteks reformasi hukum yang berkeadilan.