Penyelesaian book chapter ini bukan berarti mengakhiri tugas kami sebagai akademisi dan peneliti. Sebaliknya, karya ini menjadi langkah awal dalam upaya mengkaji dan mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kaidah fiqiyah dalam ekonomi Islam serta konsep ekonomi harta halal. Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun pemikiran yang lebih sistematis mengenai bagaimana prinsip prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam kehidupan ekonomi modern.