Justice collaborator kerap diartikan sebagai saksi pelapor. Adapun whistleblower lazim diartikan dengan saksi pelaku yang bekerja sama. Keberadaannya sangat penting dalam pengungkapan kasus pidana, terutama dalam tindak kejahatan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan-keja hatan mafia. Namun, pelindungan hukum yang diberikan negara tampaknya belum cukup memadai. Oleh sebab itulah buku ini hadir ke tengah-tengah dunia hukum agar para praktisi mewujudkan gagasan-gagasan yang sudah dalam bentuk konkret.