Fiqih munakahat adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang hukum-hukum yang terkait dengan hubungan keluarga dalam ajaran Islam. Ilmu ini sangat penting untuk memahami tata cara yang benar dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu kontrak yang suci antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan hanya sebatas hubungan fisik atau sosial, tetapi juga merupakan ibadah yang diharapkan dapat mendatangkan kebaikan dan berkah bagi kedua belah pihak serta masyarakat.