-->
FENOMENA keberadaan tanah musnah menjadi perdebatan yang sangat penting dalam mendiskusikan masalah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di tepi laut perairan dangkal. Tanah dinyatakan musnah antara lain karena tanah menjadi tenggelam di bawah permukaan perairan pantai dangkal. Musnah, karena fenomena abrasi.