Buku yang berjudul Menimbang Hukum Perkotaan di Indonesia ini ditawarkan sebagai penambah khazanah referensi nasional yang di-review oleh akademisi yang menaruh perhatian pada isu yang beririsan. Dorongan yang paling utama menjadikan kebutuhan terhadap pemajuan Hukum Perkotaan untuk Indonesia adalah dari komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Agenda 2030 (Sustainable Development Goals-SDGs) dan Resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda-NUA). Dalam dinamika hukum nasional sendiri, pada saat tulisan ini disusun, terdapat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan ke dalam Program Legislasi Nasional Periode 2019-2024 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Sentuhan perspektif hak asasi manusia dan negara hukum menambah motivasi penulis untuk melirik kajian perkotaan sebagai pusat concern pemerintahan daerah dan warga kota.