Minuman beralkohol dan kejahatan merupakan dua topik yang sering diasumsikan memiliki keterkaitan satu sama lain. Sebagai konsekuensi dari begitu intensnya narasi tersebut dalam diskursus publik, kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol menjadi solusi yang diusulkan pengambil kebijakan untuk mengantisipasi tingginya angka kejahatan di masyarakat. Tidak jarang, usulan yang demikian hadir tanpa didukung oleh bukti-bukti empiris mengenai klaim tersebut. Studi ini berusaha mengisi ruang kosong dalam proses penyusunan kebijakan mengenai minuman beralkohol di atas. Berbekal pengambilan data yang dilakukan di Banda Aceh, Medan, Makassar, Denpasar, dan Jakarta, riset ini mendalami rasionalisasi beragam kebijakan pengendalian minuman beralkohol berikut menganalisis prevalensi konsumsi minuman beralkohol dan hubungannya dengan terjadinya tindak pidana di Indonesia, utamanya pada tindak pidana penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan mixed method dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, yang terbagi ke dalam dua fase riset.