Substansi buku ini didahului dengan perspektif pembuka dari Prof. Bagir Manan terhadap otonomi penyelenggaraan pemerintahan, yang ditempatkan sebagai konten Bab I. Bab berikutnya akan menghantarkan kepada pemahaman mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah UUD 1945 setelah perubahan. Dalam bab ini akan diuraikan mengenai aspek-aspek yang menjadi sudut pandang dalam buku ini terhadap penjabaran pengaturan fundamental terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.