Proyek pemerintah yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun depan harus menggunakan produk yang mengandung komponen lokal minimal 40 persen. Kebijakan ini untuk mendongkrak pertumbuhan industri dalam negeri. Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam keputusan itu, pemerintah telah mewajibkan proyek yang dibiayai APBN wajib menggunakan produk lokal. "Tapi definisi produk lokal itu tidak jelas," kata Andung di Jakarta kemarin. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.