Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai milik umum memerlukan pengaturan yang ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem laut. Salah satu upaya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan adalah dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Bagan apung merupakan salah satu alat tangkap kelompok jaring angkat (lift net) yang telah diatur penggunaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.05/MEN/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor PER.02/MEN/2011. Alat tangkap ini banyak ditemukan di wilayah Asia dengan pengoperasian menggunakan perahu maupun tidak menggunakan perahu, dengan konstruksi dasar kerangka berbentuk persegi dan jaring-jaring di tengahnya. Di Indonesia, bagan apung pertama kali dikenalkan oleh nelayan Bugis sekitar tahun 1950-an dengan menggunakan alat bantu cahaya yang berasal dari lampu minyak.