Badan Usaha Milik Desa memasuki babak baru ketika diatur secara formal sebagai suatu badan hukum. Sebagai badan usaha berbadan hukum, BUM Desa memiliki (BUM Desa) memiliki kapasitas dan potensi yang lebih memadai untuk menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri. Dengan kemandiriannya tersebut, diharapkan BUM Desa dapat mewujudkan tujuan idiil nya sebagai lembaga ekonomi level desa yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa. [Ukuran A5, Jumlah halaman 199 halaman