Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian pembelajaran memiliki tujuan untuk: a).mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b). menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; c). menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d). memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a).sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b). objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai c).adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; d). terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e). terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; f). menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik; g). sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku, h). beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i). akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Buku ini diperuntukkan oleh para pendidik di setiap satuan pendidikan, juga bisa dipergunakan bagi mahasiswa sebagai calon guru/pendidik, yang nantinya akan mengemban tugas sebagai pendidik. Buku ini terdiri dari bab: Komponen, Jenis, Alat, Evaluasi, Penilaian, Pengukuran, Jenis-Jenis Tes, Analisa Butir Tes, Penyusunan Kisi-Kisi Tes, Kriteria Ketuntasan Minimal, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Penulisan dan Bentuk Format Rapor SD, SMP, SMA..
Buku Buku ini membahas secara komprehensif mengenai *Evaluasi dan Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013*. Isi buku terdiri dari berbagai bab yang menjelaskan konsep, prinsip, dan teknik dalam melakukan evaluasi dan penilaian dalam konteks pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013. Bab-bab yang disusun secara sistematis meliputi - Bab 1 Pengantar mengenai evaluasi dan penilaian dalam pembelajaran, serta pentingnya evaluasi dalam proses belajar-mengajar. - Bab 2 Membahas komponen-komponen evaluasi, prinsip dasar evaluasi, dan ranah-ranah pembelajaran, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. - Bab 3 Menjelaskan jenis-jenis evaluasi pendidikan, model-model evaluasi, dan tahapan pelaksanaan evaluasi. - Bab 4 Memperkenalkan berbagai teknik evaluasi, termasuk teknik tes dan non-tes, serta perbandingan antara tes diagnosis, formatif, dan sumatif. Bab ini juga menjelaskan tentang *Test Hasil Belajar (THB)*. - Bab 5 Membahas prinsip-prinsip penilaian, penilaian proses pengajaran, serta penilaian hasil belajar dalam kerangka Kurikulum 2013. Seluruh isi buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana melakukan evaluasi dan penilaian secara efektif dan efisien dalam konteks pendidikan di Indonesia, khususnya dalam implementasi Kurikulum 2013. Buku ini sangat relevan bagi para guru, pengelola pendidikan, dan calon pendidik yang ingin meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar melalui pendekatan evaluasi dan penilaian yang baik.