Gerakan melindungi tanaman langka sudah digaungkan dari era-era sebelumnya. Di DKI Jakarrta misalnya, ketika dipimpin Gubernur Tjokropranolo, DKI Jakarrta sudah mengeluarkan SK Gubernur yang mewajibkan penduduk melindungi dan mengamankan sejumlah pohon buah-buahan yang mulai langka di DKI Jakarrta pada saat itu, SK tersebut mencatumkan 33 jenis buah-buahan yang kini lebih banyak terdapat di buku-buku botani, ketimbang di pasar. Antara lain buah menteng (Baccaurea racemosa), kemang (Mangifera caesia), yang kini lebih sering disebut dan dikenal sebagai daerah pemukiman mentereng di DKI.