Buku ini mengajak para pembaca untuk berangkat dari dari suatu pemikiran masa lalu yang berbasis pada pendapat ulama jumhur yang telah memberikan pencerahan dan mengantisipasi permasalahan pada masanya kepada pola pemikiran fikih kontemporer yang sarat dengan problematika hukum kekinian. Mengingat, bahwa hukum Islam mempunyai potensi kuat untuk beruah dan berkembang sesuai tuntutan zaman dan masa. Maka untuk mengawal hukum Islam itu tetap dinamis, responsif dan adaptabilitas terhadap tuntutan perubahan, ijtihad di kalangan umat Islam merupakan instrumen yang akurat untuk itu. Cakupan buku ini belum memenuhi problematika hukum perkawinan di Indonesia secara memadai. Namun demikian, permasalahan yang disajikan kami anggap sangat perlu mendapat respon dan perhatian serta kajian dari semua kalangan, terutama mahasiswa Fakultas Syari
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.