Kekosongan jabatan kepala daerah bukanlah sekadar persoalan administrative ia bisa menjadi celah krusial yang mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Lalu, bagaimana hukum mengatur proses pengisian kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati agar tetap menjamin legitimasi, akuntabilitas, dan kesinambungan pemerintahan daerah? Buku ini mengulas secara mendalam berbagai aspek hukum terkait mekanisme pengisian jabatan yang kosong, baik karena berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, pemakzulan, maupun sebab lainnya. Dengan pendekatan normatif dan praktis, pembaca diajak memahami regulasi yang berlaku, dinamika politik hukum di baliknya, serta tantangan implementasi di lapangan. Aspek Hukum dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati