Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, mencakup penjualan saham serta hak tagih pabrik gula Rajawali III di Gorontalo pada tahun 2003, yang menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, penjualan aset yang memiliki nilai buku sebesar Rp 600 miliar tersebut dijual oleh BPPN dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu hanya Rp 84 miliar. Koleksi Tempo Publishing