Diperiksa sejak tujuh tahun silam, kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) hingga kini belum juga tuntas. Sejumlah kejanggalan muncul dalam putusan menyangkut para tersangka perkara ini. Romli Atmasasmita, misalnya, divonis bebas, sementara tersangka lain yang saat itu meneruskan kebijakan yang dilakukan Romli dinyatakan divonis hukuman penjara. Kejaksaan Agung akan mengevaluasi putusan bebas para terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum. Segera kami ambil sikap setelah putusannya kami terima, kata Jaksa Agung Basrief Arif pekan lalu.