Di bawah hukum Selandia Baru, pembunuhan diganjar hukuman seu hidup, dan pembunuh yang dihukun harus menghabiskan setidaknya 10 tanun di penjara sebelum mereka memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Melakukan tindakan terorisme juga akan diganjar hukuman seumur hidup.