Buku ini ditulis berdasarkan atas hasil penelitian hukum normatif dengan permasalahan terkait akibat hukum ha katas tanah bagi para pihak dengan dibuatnya postnuptial agreement dengan tanpa ada persatuan harta dalam perkawinan campuran dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi para pihak dengan dibuatnya postnuptial agreement dengan tanpa ada persatuan harta dalam perkawinan campuran. Adapun yang melatarbelakangi dari fenomena yang terjadi, yaitu dikarenakan masih banyak khususnya warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing yang tidak membuat perjanjian perkawinan karena masih kurang paham apa fungsi dari dibuatnya perjanjian perkawinan. Hal tersebut menimbulkan kesulitan terhadap warga negara Indonesia untuk melakukan perbuatan hukum khususnya mempunyai tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pengetahuan hukum yang sangat minim, sehingga warga negara indonesia tidak memahami apa fungsi dibuatnya perjanjian kawin dalam perkawinan campuran.