 
        Dalam ajaran aqidah Islam, nikah (pernikahan) merupakan suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan. Pernikahan dalam ajaran Islam dipandang sebagai salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah Swt dan diharapkan memberikan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya dengan mengharapkan ridha-Nya. Aqidah Islam menekankan pentingnya kesamaan keyakinan dalam pernikahan, serta menekankan bahwa pernikahan merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan penuh keyakinan kepada Allah dan rasul-Nya1
