Pendidikan anak usia dini menjadi pondasi dalam membangun karakter anak (Suratman, 2019). Peran pendidikan bagi anak usia dini, sangat diperlukan guna menciptakan manusia yang unggul dan bersaing serta berakhlak pada masa mendatang. Dalam memberikan pendidikan bagi anak usia dini maka negara membentuk atau menyelenggarakan dunia pendidikan bagi anak usia dini (PAUD) (Rizqina, 2020). Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa pemerintah memberikan pelayanan berupa TK atau Taman Kanak-Kanak yang diperuntukkan anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun, akan tetapi lebih diprioritaskan anak yang berusia 5 sampai 6 tahun.