AI dapat menulis, melukis, bahkan menciptakan musik. Namun pertanyaannya: apakah AI benar-benar pencipta? Buku ini hadir untuk menjawab kegelisahan dunia hukum dan industri kreatif modern. Di tengah derasnya penggunaan kecerdasan buatan, muncul perdebatan serius tentang kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan secara otomatis. Muhammad Ari Pratomo, seorang advokat dan penulis, menguraikan secara cerdas dan ilmiah bahwa meskipun AI mampu menghasilkan karya yang tampak orisinal, ia tetap hanyalah alat bantu bukan subjek hukum, bukan makhluk kreatif, dan bukan pemilik kehendak. Melalui argumentasi hukum, filosofi, etika, hingga studi kasus internasional, buku ini menegaskan: hak cipta tetap dan hanya dapat dimiliki oleh manusia. Buku ini penting dibaca oleh: