Kebebasan beragama merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.1 Hak ini adalah elemen dasar yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat dihilangkan atau dicabut oleh pihak mana pun. Kebebasan untuk memilih agama tidak hanya menjadi hak yang inheren, tetapi juga tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain, karena hak tersebut bersifat pribadi dan mendasar.2