Kebijakan pengendalian tembakau menjadi salah satu sorotan dalam serangkaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development. Indonesia masih menghadapi masalah kesehatan terkait dengan pengendalian tembakau. Dalam hal mengurangi paparan asap rokok atau bagi perokok yang tidak dapat berhenti menggunakan produk tembakau yang mengandung nikotin, rokok elektrik atau vape disebut sebagai salah satu alternatif yang lebih aman daripada rokok konvensional dengan mengedepankan konsep strategi "Tobacco Harm Reduction". Konsep ini didefinisikan sebagai alternatif dalam meminimalkan bahaya dan menurunkan mortalitas dan morbiditas tanpa sepenuhnya menghilangkan penggunaan tembakau dan nikotin. Rokok elektrik semakin tersedia di banyak negara juga di Indonesia. Namun beberapa studi menyebutkan bahwa, rokok elektrik tidak memiliki cukup banyak bukti tentang manfaat jangka panjang dalam mendukung penggunaan rokok elektrik sebagai alternatif untuk sembuh dari kecanduan merokok atau menghentikan penggunaan tembakaunya. Buku ini mengkaji mengenai penerapan kawasan tanpa rokok dan konsep Tobacco Harm Reduction sebagai salah satu strategi dalam menekan jumlah perokok tembakau.