Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif tentang penerapan ISAK 112 dalam mengelola akuntansi perjanjian konsesi jasa, khususnya dalam konteks kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan fokus pada penyediaan infrastruktur publik, buku ini menguraikan kerangka regulasi dan standar akuntansi, termasuk Perpres No. 38 Tahun 2015, PSAK 109, PSAK 238, serta ISAK 112. Melalui pendekatan teoritis dan praktis, buku ini menjelaskan mekanisme pengakuan aset keuangan dan aset tidak berwujud, analisis proyek strategis, serta tantangan dan solusi yang dihadapi dalam implementasinya. Studi kasus konkret yang disajikan memberikan gambaran praktis tentang bagaimana standar akuntansi diterapkan pada berbagai sektor, seperti infrastruktur transportasi dan energi. Buku ini juga membahas pengukuran dan pengungkapan aset keuangan serta risiko operasional yang mungkin terjadi dalam proyek konsesi. Dengan analisis yang mendalam, Implementasi ISAK 112 dalam Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi akuntansi, dan pembuat kebijakan untuk memahami dan mengembangkan praktik akuntansi konsesi di Indonesia.