Berwisata merupakan hak setiap orang takterkecuali dengan orang berkebutuhan khusus (disabilitas). Bahkan hak berwisata telah dijamin oleh UUD 1945 dimana semua orang baik orang normal maupun orang dengan disabilitas agar bisa menjalankan semua kegiatannya dengan lebih mudah, aman nyaman dengan penyediaan aksesibilitas fisik.