Konsep fikih peradaban adalah sebuah upaya untuk membangun masyarakat yang adil, beretika, dan damai, di mana setiap individu dapat hidup berdampingan dalam harmoni dan saling menghargai. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak hanya dipandang sebagai aturan yang mengikat individu, tetapi juga sebagai prinsip yang membimbing pemba ngunan masyarakat lebih baik.