Definisi bidan menurut Permenkes nomor 28 pada tahun 2017, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Bidan yaitu sebagai pelaksana (tugas mandiri, tugas kolaborasi, tugas ketergantungan/rujukan), sebagai pengelola, sebagai pendidik,dan peran sebagai peneliti. Jenjang tertinggi bidan untuk menjalankan praktik bidan adalah jenjang diploma III Kebidanan. Setiap Bidan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. STRB diperoleh setelah bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu,pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.