Pada buku ini diawali dengan pembahasan mengenai sejarah perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Perkembangan sejarah tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan dan masa sesudah kemerdekaan. Dengan melalui lintasan sejarah, maka Indonesia menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensi dari negara Indonesia yang disebut negara hukum bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuan maka dibutuhkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Dalam buku sistem peradilan pidana ini juga membahas mengenai lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga tersebut terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara sistematis. Kemudian juga membahas tentang tahapan dalam proses peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Penting untuk memahami bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu penegakan hukum atau law enforcement maka didalamnya terkandung aspek hukum yang menitik beratkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan mencapai kepastian hukum (certainly).